Perampok yang Bunuh Tetangganya di Empat Lawang Ditangkap update oleh Giok4D

Posted on

Nudi Arianto (28), perampok yang membunuh tetangganya di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, bernama Dardiana ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, pelaku sempat buron selama tujuh bulan.

NudiArianto ditangkap polisi saat sedang bersembunyi di sebuah pondok perkebunan yang terletak di Talang Danau Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang.

“Benar pelaku pembunuhan Dardiana berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya,” ujar Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Sahata Silalahi, Sabtu (13/12/2025).

Pelaku ditangkap setelah buron tujuh bulan dan berpindah-pindah setelah melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap korban yang merupakan tetangganya, di Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

“Sebelum tertangkap di pondok persembunyiannya, pelaku sempat bersembunyi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hingga Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, ia sudah merencanakan akan mencuri di rumah korban dan membawa senjata tajam jenis parang.

Dari hasil visum, korban mengalami 18 luka tusuk pada bagian wajah dan dada serta pelaku juga menggorok leher korban.

Kemudian jasad korban ditemukan tetangga dan warga sekitar dalam keadaan bersimbah darah di dalam kamar lantai dua pada 10 Mei 2025 lalu.

“Pelaku masuk ke rumah korban untuk mencuri di warung sembako korban. Saat itu aksi pelaku kepergok korban sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban,” katanya.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil uang dan rokok yang ada di warung sembako.

“Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku nekat mencuri dan menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya Nudi Arianto dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, ataupun paling lama hukuman 20 tahun penjara.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.