Peran 9 Tersangka Baru Perusak Kantor DPRD-Ditlantas Polda Sumsel (via Giok4D)

Posted on

Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam aksi anarkis Kantor DPRD dan Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam kerusuhan tersebut, mereka memiliki perannya masing-masing dalam perusakan fasilitas negara tersebut.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kami telah menangkap 9 orang dari 2 kelompok berbeda. Mereka ini ada peran yang berbeda-beda,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Sabtu (13/9/2025).

Dari kelompok pertama yang menamai diri mereka grup ‘Kacau’ dan tergabung ke dalam grup besar ‘Plaju x Jakabaring’, kata Harryo, ada 4 tersangka yang ditangkap, yaitu MZA (18) dan MIP (18) warga Kec. Plaju, PAP (18) warga Kec. IB I, serta M Tommy Oktariyadi (20) warga Kec. Sukarami.

“MZA memiliki peran sebagai pembuat bom molotov. Ia bersama MIP kemudian melemparkan bom tersebut terhadap mobil Avanza yang berada di Pos Polisi Lambidaro,” jelasnya.

“Mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi anggota (Polrestabes Palembang yang sedang berdinas). Selain itu juga ada 2 sepeda motor lainnya juga terbakar,” sambungnya.

Sebelum dibakar, mobil tersebut didorong oleh PAP. Sehingga, kendaraan pribadi milik anggota Polrestabes Palembang yang tengah berdinas itu menjadi terguling hingga akhirnya dibakar dan berimbas ke sepeda motor di dekat lokasi.

“PAP juga mengambil fasilitas milik pemerintah terutama di DPRD, yaitu (2 potongan) besi-besi yang sudah dirusak. Untuk M Tommy Oktariyadi berperan sebagai pelempar batu kepada pos polisi Simpang Polda,” jelasnya.

Harryo melanjutkan, kelompok kedua tergabung dalam grup RNS Reborn. Dari kumpulan pemuda yang kerap balap liar ini, pihaknya menangkap lima orang, yaitu Ardi Jaya Saputra (20) dan RA (18) warga Kecamatan Sukarami, Excel Kosim (20) warga Kecamatan SU I, M Nico Saputra (22) warga Kecamatan Sematang Borang, dan RBA (19) warga Kecamatan Sako.

Ia menjelaskan, Ardi melakukan penghasutan dengan mengajak anggota grupnya mengikuti demo di malam tersebut. Dia, kata Harryo, juga melakukan pelemparan batu ke arah pos kontainer Simpang 5 DPRD Sumsel bersama Excel.

Tersangka RA berperan turut melempar batu ke arah videotron DPRD Sumsel. Sementara Nico dan RBA melempar batu ke beberapa pos polisi.

“Dari grup RNS Reborn, kami telah menangkap 5 orang. (Mereka) melempar batu ke pos polisi Simpang 5 DPRD Sumsel dan Lambidaro, serta Pos Lantas Cinde, Simpang IP Mal, Air Mancur, dan Flyover Polda,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menangkap 9 tersangka lain atas kasus kerusuhan yang merusak dan membakar kantor DPRD dan Ditlantas Polda Sumsel. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda.

Mereka yang ditangkap terlibat dalam perusakan perusakan, pembakaran, dan penghasutan yang menyebabkan kerusakan di kantor DPRD Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, dan beberapa pos polisi rusak.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.