Peri Sudah Lama Rencanakan Begal Bocah di Bandar Lampung

Posted on

Peri Siswanto (24) ditangkap polisi karena melakukan pembegalan terhadap Ari Dwi Saputra (10). Polisi menyebut bahwa aksi pembegalan itu sudah direncanakan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan menjelaskan kedua pelaku ini kerap mampir di rumah kerabat mereka yang tak jauh dari rumah korban.

“Rumah Tante Peri ini berdekatan dengan rumah korban, jadi memang sudah sering melihat korban menggunakan sepeda motor hingga tiba waktunya mereka melakukan perampasan motor tersebut,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Terkait peran Peri, Kasubdit menjelaskan yang bersangkutan merupakan eksekutor dalam peristiwa pembegalan terhadap Ari.

“Dia ini eksekutornya, namun memang dari catatan kami yang bersangkutan ini tidak pernah terlibat, artinya ini baru pertama kali dia lakukan,” imbuh Zaldy.

Saat ini, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya. Untuk Peri kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.

“Kami lakukan penahanan di Mapolda Lampung, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana junto Pasal 80 KUHPidana ancaman penjara 15 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, peristiwa pembegalan ini terjadi di Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Sabtu (7/6/2025) siang.

Akibat peristiwa tersebut, korban harus mendapatkan perawatan akibat luka disebabkan terseret motor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *