Perjalanan Dinas Fiktif Dewan, Kejari Kaur Sebut Tersangka Bisa Bertambah

Posted on

Kejaksaan Negeri Kaur, Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 11 miliar. Keempat tersangka kini telah ditahan di dua lapas berbeda. Namun, Kejari Kaur menyebut ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Diketahui, ada 25 anggota DPRD periode 2019-2024 serta beberapa pihak yang menikmati uang tersebut telah mengembalikan uang kerugian negara. Namun masih ada anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut.

“Ya memang ada oknum mantan anggota dewan dan oknum ASN di sekretariat dewan hingga sekarang belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Tentunya, apabila para oknum itu tidak mengembalikan uang, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Kasi Intel sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert, Kamis (5/6/2025).

Dia menambahkan selain kemungkinan adanya tersangka tambahan, ancaman penyitaan aset dapat dilakukan terhadap oknum dewan dan ASN yang tidak mengembalikan TGR.

“Penyitaan aset pun akan kita lakukan apabila para oknum dewan dan oknum ASN tidak melunasi TGR,” jelas Albert.

Seperti diketahui, keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, diduga sudah terlibat dalam korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD dengan kerugian negara Rp 11 miliar dari total dana kegiatan perjalanan dinas Rp 21 miliar pada tahun anggaran 2023.

Keempat tersangka yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), AR, mantan Kabag Humas, RO, mantan Kabag Umum, HO, dan mantan Kasubag Setwan Kaur, HI. Kejaksaan membongkar modus yang digunakan keempat tersangka yakni memerintahkan orang lain untuk membuat perusahaan jasa agen travel.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.