Pertama di Indonesia, Sumsel Bentuk 3.258 Posbankum di Kelurahan/Desa

Posted on

Sumatera Selatan menjadi provinsi pertama yang membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan 100%. Total sebanyak 3.258 desa/kelurahan telah memiliki Posbankum aktif.

Pencapaian ini mendapat apresiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan meraih rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Capaian ini tak hanya mencerminkan komitmen terhadap keadilan sosial, tapi juga menjadikan Sumsel sebagai pionir pemerataan layanan hukum di Indonesia.

Supratman menilai langkah Sumsel sebagai terobosan luar biasa. Dia menekankan bahwa keberadaan Posbankum bukan hanya simbol, tapi instrumen nyata keadilan sosial.

“Banyak provinsi masih berjuang membentuk Posbankum, tapi Sumsel sudah menyelesaikannya 100%. Ini buah dari kepemimpinan yang berorientasi pada rakyat,” ujar Supratman saat peresmian posbankum, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, keberadaan posbankum merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan.

“Pentingnya Posbankum ini adalah agar masyarakat, terutama yang lemah secara ekonomi, bisa terlindungi dan mendapatkan akses keadilan yang setara,” katanya.

Program ini akan melibatkan lembaga bantuan hukum (LBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum. Selain itu, telah dilakukan pelatihan paralegal sebanyak 6.687 orang dari seluruh desa dan kecamatan.

“Pelatihan itu bekerjasama dengan Fakultas Hukum dari sembilan universitas di Sumsel untuk mendukung layanan Posbankum di tingkat lokal,” kata dia.

Posbankum ini juga akan disinergikan dengan Polda Sumsel melalui peran Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa.

“Kita mulai di Sumsel, bersinergi dengan kapolda dan gubernur untuk menangani perkara pidana,” katanya.

Di Sumsel, Posbankum di Lahat berjumlah 377 unit, OKI 327 unit, Banyuasin 313 unit, OKU Timur 312 unit, OKU Selatan 259 unit, Muara Enim 256 unit, Musi Banyuasin 242 unit, Ogan Ilir 241 unit, dan Mura 199 unit.

Lalu di OKU jumlahnya 157 unit, Empat Lawang 156 unit, Palembang 107 unit, Muratara 89 unit, Lubuklinggau 72 unit, Pali 71 unit, Prabumulih 45 unit, dan Pagar Alam 35 unit.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan posbankum akan menjadi benteng awal bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik hukum tanpa harus ke pengadilan. Dia menilai keberadaan posbankum juga menghemat energi dan biaya penyelesaian perkara.

Deru juga mengapresiasi dukungan kepala daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat yang aktif dalam pengembangan layanan hukum di tingkat desa.

Pelatihan paralegal yang digelar secara daring dan luring juga akan menjadi bagian penting program. Lebih dari 6.700 peserta ikut serta, dengan harapan bisa menjadi motor penggerak edukasi hukum di wilayah masing-masing.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Maju Amintas Siburian mengatakan akan menggandeng fakultas hukum dari berbagai kampus untuk memperkuat sumber daya paralegal di lapangan. Kerja sama ini ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman.

“Posbankum akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ungkapnya.