Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel angkat bicara terkait warga melakukan penggerebekan di SPBU di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Pertamina pastikan ada sanksi untuk kegiatan ilegal tersebut.
Hal itu dikatakan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi. Dalam keterangan tertulis yang diterima infoSumbagsel, Senin (17/11/2025), ia mengatakan timnya telah mendatangi SPBU tersebut.
“Pertamina sudah melakukan pemeriksaan dan langsung memberikan sanksi kepada SPBU tersebut. Sanksinya berupa pembinaan serta penghentian penyaluran Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” ujar Rusminto.
Ia menegaskan Pertamina tidak akan ragu menindak SPBU yang melanggar aturan, terutama terkait penyaluran BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
“Ini sebagai efek jera. Kami ingin seluruh lembaga penyalur mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selama masa sanksi, masyarakat tetap bisa mendapatkan BBM di SPBU terdekat, yakni SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang disanksi.
Pertamina juga menyampaikan bahwa mereka terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi. “Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, laporan dapat disampaikan ke aparat terkait atau Pertamina Contact Center (PCC) 135,” kata dia.
