Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, berjalan normal dan terkendali.
Saat ini pengawasan dan pengaturan distribusi terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok sesuai kuota serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kelancaran pasokan di lapangan.
“Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan stok biosolar dalam kondisi aman. Untuk menjaga kelancaran pasokan, kami mempercepat pengiriman dari integrated terminal (IT) Palembang ke sejumlah SPBU, serta menginstruksikan SPBU untuk menambah jumlah operator agar pelayanan kepada konsumen pengguna Biosolar dapat berjalan lebih cepat dan optimal,” ujarnya dari keterangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, tidak hanya dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, tetapi juga dalam pengaturan antrean di SPBU agar operasional dan pelayanan tetap berjalan lancar serta tertib.
Pertamina Patra Niaga juga meminta kepada seluruh lembaga penyalur SPBU untuk mengoptimalkan fungsi petugas pengatur antrean (marshall) di area SPBU, khususnya pada jam-jam padat, guna memastikan ketertiban dan menghindari penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.
Selain itu, Pertamina juga meminta agar setiap SPBU menyediakan petunjuk batas antrean serta informasi mengenai SPBU terdekat yang menyediakan BBM, sesuai kesepakatan rapat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis (6/11/ 2025) yang dilaksanakan di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan.
Pertamina menyampaikan kembali bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, biosolar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan untuk usaha mikro, transportasi umum orang/barang non-industri, dan kendaraan layanan publik.
Sementara itu, truk-truk angkutan industri, pertambangan, serta perkebunan bukan penerima subsidi tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis Biosolar di SPBU.
Pertamina mendukung langkah kongkret pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap aturan tersebut, agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM secara bijak serta tidak menumpuk di satu SPBU. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan SPBU terdekat lainnya yang turut menyalurkan Biosolar. Saat ini terdapat 24 SPBU di Kota Palembang yang menyalurkan produk Biosolar.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen menjaga kelancaran penyaluran energi di seluruh wilayah operasional, serta mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan agar penyaluran subsidi dapat berjalan tepat sasaran.







