Perusak Kantor DPRD OKU Saat Demo Dijerat Pasal Berlapis

Posted on

Supriadi (39), perusak kantor DPRDOKU, Sumatera Selatan, saat demo Senin (1/9/2025) lalu ditetapkan polisi sebagai tersangka. Akibat ulahnya, tersangka terancam dikenakan pasal berlapis.

Diketahui aksi unjuk rasa itu terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten OKU, Senin lalu sempat berlangsung ricuh. Akibatnya, menyebabkan 14 pot tanaman hancur, kerugian materi ditaksir mencapai Rp19,8 juta.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Selain itu, juga dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, yang ancamannya mencapai 2 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).

Kata dia, pelaku ditangkap di Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia terbukti melakukan pengerusakan saat terjadinya unjuk rasa.

“Iya 1 pelaku berhasil ditangkap. Sementara 4 orang laki-laki (terduga pelaku) lainya masih DPO,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia dengan sengaja melakukan pengerusakan terhadap fasilitas di depan Kantor DPRD OKU.

“Motif tersangka adalah dengan sengaja merusak pot tanaman, dengan tujuan pecahannya dapat digunakan massa untuk melempari aparat kepolisian, maupun fasilitas milik Kantor DPRD OKU,” ujarnya.

Usai kericuhan terjadi, pihaknya melakukan patroli dan menemukan empat bom molotov, diduga akan dilempar ke gedung DPRD OKU. Namun, saat temuan itu didapati, kelompok massa sudah tidak berada di lokasi.

“Barang bukti itu terdiri dari satu botol bekas minuman anggur merah, dua botol minuman energi, dan satu botol vitamin,” ujarnya.