Hendri (44), petani di Perairan Banyuasin, Sumatera Selatan, yang melepaskan tiga kali tembakan ke warga ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Artha mengatakan Hendri sudah ditetapkan tersangka atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait tindak pidana Undang-undang Darurat kepemilikan senjata api ilegal Nomor 12 tahun 1951,” katanya.
Dia menceritakan, awalnya Tim Ditpolairud menerima laporan dari masyarakat telah terjadi aksi meresahkan warga yang dilakukan Hendri, di wilayah Perairan Dusun 2, Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, Selasa (10/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Menurut laporan tersebut tersangka ini sering menunjukan senpira ke masyarakat dan membuat resah masyarakat, di mana dia sering marah-marah dan ngajak ribut warga jika tidak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Sebelum kejadian letusan tembakan itu, kata dia, memang sempat terjadi keributan antar warga di lokasi.
Mendengar itu, Hendri yang merasa menjadi orang yang ditakuti karena memiliki senpira lalu mengamuk hingga tiga kali meletuskan senpira miliknya ke arah warga. Warga yang melihat itu pun ketakutan dan lari berhamburan menyelamatkan diri.
“Kemudian tersangka ini meletuskan tiga kali tembakannya dengan menggunakan senpira miliknya ke arah warga karena ada keributan,” katanya.
Dari laporan tersebut, petugas bergerak menuju ke TKP menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setibanya di Desa tersebut (11/6) sekitar pukul 00.15 dengan didamoingi Kadus (Kepala Dusun) setempat, Zulkipli, bergerak mencari keberadaan tersangka,” bebernya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Setelah dilakukan pencairan, tim pun menemukan Hendri yang sedang bersembunyi di salah satu rumah warga dengan duduk nongkrong bersama temannya, Uci Subroto.
“Kemudian, saat tersangka akan diamankan, temannya diperintahkan untuk mengangkat baju tersangka dan didapati di pinggang sebelah kiri badan tersebut satu pucuk senpi rakitan warna silver dengan silinder 6 butir berikut 3 butir peluru kaliber 9 milimeter,” jelasnya.
Dari situ, Hendri berikut barang bukti lalu dibawa ke Mako Polairud Polda Sumsel di Palembang menggunakan Kapal Elang Bondol V-4001, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.