Petani di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial MR (63), ditebas tetangganya, yakni ARS (47) dengan menggunakan parang. Kejadian itu karena perselisihan batas tanah.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Dusun 5 Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, pada pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban.
Kapolsek RKT Ipda Krisnanda membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pelaku yang emosi akibat selisih paham batas lahan, langsung membacok korban sebanyak empat kali.
Akibat kejadian itu, kata dia, korban mengalami luka serius di punggung kiri, ibu jari tangan, lengan kiri, dan paha kiri.
“Ya benar, korban yang mengalami pendarahan hebat dilarikan ke RS Fadhilah Prabumulih. Ini (pembacokan) permasalahan batas lahan,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Polisi yang menerima lapora dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyiidkan hingga pelaku ARS akhirnya ditangkap di rumhanya pada hari yang sama.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang ±45 cm dan sebuah cangkul bergagang kayu,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek RKT untuk proses hukum sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku sudah kita tahan terancam hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.