Petani Ini Perkosa ABG 17 Tahun Berujung Ditangkap Polisi

Posted on

Petani Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AA (27), ditangkap polisi usai memerkosa anak baru gede (ABG) wanita berusia 17 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Pelaku ditangkap polisi dalam pelariannya di wilayah Dusun Bonto Bira, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (10/10).

“Kami memback up Polres Kolaka Timur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melarikan diri ke Kabupaten Maros,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan dilansir infoSulsel, Minggu (12/10/2025).

Ridwan mengungkapkan, pelaku dibekuk tanpa melakukan perlawanan saat dilakukan penggerebekan

“Tim langsung melakukan penangkapan di rumah persembunyian terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan, kejadian dugaan pemerkosaan terhadap korban terjadi pada September lalu. Ia kemudian melarikan diri ke Kabupaten Maros, yang kurang lebih satu pekan usai dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

“Terduga pelaku melarikan diri dari Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Berdasarkan interogasi, pelaku yang merupakan seorang petani ini melakukan tindakan bejatnya saat melihat korban melintas di sekitar kebun. Ia kemudian mendekati dan langsung melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

“Jadi dari hasil interogasi singkat dilakukan dugaan persetubuhan itu saat korban melintas. Terduga pelaku kemudian nafsu dan berusaha melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.

Guna proses hukum, terduga pelaku langsung diserahkan ke Polres Kolaka Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *