Petani di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, dilaporkan masyarakat karena memiliki senjata api ilegal dan kerap melepaskan tembakan ke udara. Polisi akhirnya menangkap pria tersebut.
Adapun identitasnya bernama Said berusia 40 tahun. Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya di Dusun Padang Guci, Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat A Arfan mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (20/1/2026) pagi.
“Benar, pagi tadi kami mengamankan seorang pria atas kepemilikan senjata api ilegal jenis revolver lengkap dengan amunisinya,” katanya.
Devrat mengatakan penangkapan ini setelah banyaknya laporan dari masyarakat. Menurut dia, Said kerap melepaskan tembakan tanpa sebab.
“Dia ini kata masyarakat setempat sering melepaskan tembakan, hal ini membuat warga khawatir,” jelasnya.
Pada saat proses penangkapan, Devrat menerangkan pelaku menyembunyikan senjata tersebut di rumah kerabatnya untuk mengelabui petugas.
“Awalnya kami tidak menemukan senjata api tersebut, namun setelah proses interogasi akhirnya pelaku mengaku menyembunyikan senjata tersebut di rumah kerabatnya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Devrat, aksi yang dilakukan pelaku agar warga takut dan menuruti keinginannya.
“Berdasarkan keterangan S dalam pemeriksaan dia ini butuh pengakuan, dia ingin masyarakat ini takut sama dia dan nantinya warga ini menuruti perintahnya,” katanya.
Selain itu Devrat bilang, Said juga beralasan memiliki senjata api ilegal jenis revolver untuk menjaga diri.
“Dia juga beralasan untuk menjaga diri, jadi menurut dia kalau ada penjahat itu bisa untuk membela diri,” tambahnya.
Atas hal tersebut, Said kini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 senpi rakitan jenis revolver lengkap bersama 5 butir peluru.
“Sudah ditahan, untuk pasalnya dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” tutupnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.







