M Pijai (25), pelaku curanmor di Palembang, Sumatera Selatan nyaris babak belur diamuk massa. Aksi itu terjadi usai dia kepergok korban saat melakukan pencurian motor.
Peristiwa pencurian motor yang dilakukan Pijai itu terjadi di parkiran sebuah kantor di Komplek Perumahan PNS, Kelurahan dan Kecamatan Gandus, Palembang, pada Senin (23/6/2025).
“Benar, kejadiannya itu terjadi kemarin (Senin) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek Gandus AKP Firmansyah dikonfirmasi, Selasa (24/6).
Dijelaskannya, kejadian bermula saat Pijai melintas di lokasi kejadian dan melihat motor korban M Nurdedi Yusuf (26) jenis Honda BeAT BG-4613-ABX terparkir di teras kantornya dengan kunci kontak tergantung.
“Melihat itu, timbullah niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian motor tersebut, kemudian pelaku langsung putar balik dan memantau di sekitaran depan kantor tersebut,” katanya.
Setelah merasa situasi sekitar aman, Pijai lalu pergi menuju ke minimarket untuk memarkirkan motornya. Setelah itu, Pijai lalu jalan kaki menuju kembali ke TKP.
“Pelaku pun melakukan aksinya mencuri motor dengan cura duduk di atas motor korban tersebut dan langsung menghidupkan kontaknya, selanjutnya tersangka mundurkan sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut berhasil mundur,” terangnya.
Namun nahas, saat hendak membawa kabur motor milik korban. Pelaku kepergok oleh korbannya hingga diteriaki maling dan diamuk massa.
“Saat pelaku mau membelokkan stang motor tersebut untuk dibawa kabur, tiba-tiba datanglah korban langsung menghadang di depan motor tersebut dan berteriak ‘maling-maling’ sehingga pelaku terkejut dan langsung pergi dan menjatuhkan sepeda motor tersebut dan mencari tempat persembuyian,” katanya.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mendekat dan langsung mengamankan korban. Pelaku pun silih berganti menjadi sasaran amukan warga yang kesal atas ulahnya.
“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung menuju ke TKP mengamankan dan membawa pelaku ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku ditetapkan tersangka atas Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.