Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Polda Jambi menghentikan penyelidikan kasus pengelolaan limbah medis di RSUD Raden Mattaher. Penyidik menyerahkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai sanksi administratif karena tidak ada unsur pidana.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada Maret 2025 lalu oleh salah satu kantor advokat di Jambi. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia menyebut bahwa penyidik belum menemukan adanya pidana dalam laporan tersebut. Penyidik menyimpulkan kasus tersebut diselesaikan pada ranah administratif di Dinas Lingkungan Hidup.
“Kesimpulan bahwa perkara tersebut belum bisa ditingkatkan ke penyidikan. Masih ranah adminitrasi, kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup yang nantinya memberikan hukuman adminitrasi,” kata Taufik, Selasa (23/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, kata Taufik, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan selaku pengelola limbah dan Direktur RSUD Raden Mattaher.
Adapun sanksi administarsi itu, lanjutnya, bisa paksaan perintah atau ganti rugi kepada negara.
“Apabila ada paksaan perintah atau ganti rugi yang tidak dilaksanakan baru berujung pidana,” tegasnya.
Dalam laporan awal kasus ini, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis RSUD Raden Mattaher melibatkan kerja sama perusahaan pengangkutan dan pemusnahan limbah medis.
Dalam praktiknya, ditemukan dugaan pemilahan dan pencacahan botol infus yang kemudian diolah sebagai limbah non-B3.
