Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Petugas Buru Bandar

Posted on

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan narkoba internasional hingga pemasok ke sopir dan pekerja tambang. Sebanyak 14 orang pengedar narkoba diamankan polisi. Polisi pun tengah memburu bandarnya.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar mengungkapkan bahwa provinsi Jambi menjadi wilayah lintasan darat antarprovinsi, sehingga timbul pasar pengguna narkoba. Angka kerentanan bahaya narkoba ini kerap menyasar sopir batu bara, sopir logistik, petani sawit, hingga pekerja tambang.

“Jambi itu daerah lintasan saya yakin ada pengguna dan pasar. Maka dari itu, saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, karena sopir itu juga pakai (narkoba). Jadi itu terbukti ketika saya melakukan kunjungan ke Bungo. Itu sangat membahayakan baik sopir pengangkut logistik maupun sopir bus. Itu datanya ada,” kata Krisno, Rabu (28/5/2025).

Dari temuan data pemasok ke sopir hingga pekerja tambang itu, Krisno meminta jajaran narkoba untuk mencari bandar narkoba atau pemasok. Selama ini, para pengguna narkoba dari kalangan sopir itu menganggap menggunakan narkoba sebagai stimulan, padahal itu diseminasi informasi yang harus dipatahkan di tengah masyarakat.

“Mereka menggunakan ini untuk memberikan stimulan, bekerja agar tidak capek, tapi mereka tidak tahu dampaknya adiksi dan dapat merusak aspek kehidupan mereka,” ujarnya.

Krisno mengaku telah memberi arahan kepada jajaran satuan kerja narkoba, jika ada yang tertangkap dan hanya sebagai pengguna untuk diarahkan ke rehabilitasi. Sementara, bandarnya harus dicari dan ditangkap.

“Kita tidak berhenti di sini karena itu hilirnya, ulunya memang harus ditemukan bandarnya dan level yang paling tinggi itu pengendali namanya mastermind,” jelasnya.

Salah satu arahannya terkait penanganan narkoba, kata Krisno, agar menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar yang diamankan.

“Jadi tidak hanya menangkap saja. Tangkap lalu TPPU-kan,” tegasnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser merincikan ada 11 pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di 7 TKP wilayah Batanghari, Muaro Jambi, dan Kota Jambi.

“Barang bukti yang diamankan ada 39,98 gram sabu dan 12 butir ekstasi,” ujarnya.

Kesebelas tersangka ialah, Nurdin Hamzah (20), Fahuwusa (25), Syanti (44), Ali (53), Mauliko (28), Mulawarman (28), Rendi Apriadi (34), Kartini (39), Richard Natanael (43), Mangraja (33), dan Welly Museno (46).

Kata Ernesto, para tersangka itu dari berbagai kalangan seperti pemiik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan kebun sawit.

“Modus operandi yang digunakan ada sistem ranjau, sistem tempel, juga ada modus pembayaran melalui aplikasi dompet digital,” jelasnya.

Sementara itu, tiga tersangka lain berhasil diamankan karena terlibat jaringan internasional yakni, Rusdi (45), Mustapa (52), dan Heru Hamzah. Dari ketiga, petugas mengamankan barang bukti 29,4 gram sabu dan 112 butir ekstasi, hingga satu pucuk senjata api rakitan.

“Tersangka H dan M sudah dua kali ambil sabu lewat laut Tanjab Timur ke Jambi. Pertama bulan Desember 2024, 50 kilogram sabu, sabu Maret 2025 ada 50 kilogram lagi,” ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *