Polda Sumsel Patsus Brigadir JDS yang Selingkuh dengan Istri TNI, Terancam PTDH (via Giok4D)

Posted on

Brigadir JDS, personel Satlantas Polres Lubuklinggau yang berselingkuh dengan istri TNI, ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumsel. Brigadir JDS terancam dipecat tidak hormat dari Polri.

“Benar, JDS sudah dipatsus di Bid Propam Polda Sumsel hingga 21 hari ke depan sejak Minggu, 13 Juli kemarin,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (15/7/2025).

Menurut Nandang, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi tidak mentolerir aksi Brigadir JDS tersebut dan akan menindak tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) apabila JDS terbukti bersalah.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Kapolda tidak mentolerasi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JDS) bisa sampai PTDH,” katanya.

Sementara terkait pidana umum dugaan perzinahan yang dilakukan Brigadir JDS dan selingkuhannya, Nandang mengungkap itu merupakan delik aduan, dan bisa saja dilaporkan ke Polda Bengkulu karena di sana lokasi kejadiannya.

“Kalau pidana umumnya bukan di Polda Sumsel, kemungkinan di sana (Polda Bengkulu), itu juga kalau dilaporkan oleh suaminya,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus perselingkuhan antara oknum anggota polisi di Lubuklinggau berinisial J alias JDS dengan pegawai bank pelat merah yang juga seorang istri anggota TNI sudah dilimpahkan ke Polda Sumsel.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi. Ia mengatakan penanganan perkara etik oknum polisi tersebut sekarang dilakukan di Polda Sumsel.

“Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel,” katanya, Senin (14/7/2025).

Adithia mengungkapkan hukuman yang akan diterima oleh J nanti tergantung dari hasil sidang kode etik yang saat ini tengah berlangsung.

“Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PDTH, tergantung dari pidananya,” jelasnya.

Diketahui, bermula dari penggerebekan tersebut terjadi di salah satu penginapan di Rejang Lebong, Bengkulu pada Minggu (6/7/2025) dan videonya viral di media sosial.