Polda Sumsel menindaklanjuti laporan perusakan dan penghilangan segel Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung yang dilaporkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan saat ini laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sedang dilakukan proses penyelidikan.
“Laporan sudah diterima dan masih proses penyelidikan,” katanya, Senin (6/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima Polda Sumsel dan jajarannya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat.
“Setelah laporan diterima, akan dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Sumsel Muhammad Yanuar, selaku yang mewakili Pemprov Sumsel melaporkan perusakan segel di THM Darma Agung Palembang ke Polda Sumsel pada (31/12/2025).
Perusakan segel terjadi pada (23/12/2025), setelah Pemprov Sumsel bersama tim terpadu memasang segel di THM DA pada 10.00 WIB, karena belum melengkapi perizinan. Namun, pada 22.00 WIB di hari yang sama, petugas mendapati segel telah dirusak dan tempat tersebut masih beroperasi dengan ramai pengunjung.
“Iya, kami tim dari Pemprov Sumsel sudah mengadukan ke polda berkaitan dengan hal tersebut (perusakan segel),” ujar Kepala Satpol PP Sumsel Maha Resi Tama, Senin (5/1/2026).
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
