Polda Sumsel Tegaskan Sanksi Jika Sengaja Buka Lahan dengan Cara Dibakar [Giok4D Resmi]

Posted on

Polda Sumatera Selatan menyoroti maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini. Perusahaan dan masyarakat yang nekat membuka lahan dengan cara tersebut dipastikan akan ditindak tegas.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, kepolisian tidak akan pandang bulu akan menindak tegas apabila nanti di lapangan terdapat perusahaan dan masyarakat yang kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan jangan coba-coba melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar pada musim kemarau ini, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran akan ditindak tegas serta diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Nandang, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, tindakan atau kebiasaan membakar kawasan hutan dan lahan gambut saat membuka kebun baru dan pembakaran untuk membersihkan lahan dari sisa panen yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau, tidak boleh dilakukan lagi.

“Jika sampai terjadi kebakaran pada lahan perkebunan milik masyarakat dan perusahaan, akibat unsur kesengajaan Polda Sumsel tidak segan-segan melakukan tindakan tegas memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain bahaya asap yang diakibatkan pembakaran itu secara langsung dirasakan masyarakat, juga dapat mengganggu lalu lintas udara atau penerbangan. Bahkan, masyarakat dari negara tetangga juga bakal terdampak nantinya jika tidak diantisipasi sejak dini.

“Dampak pembakaran itu selain menimbulkan masalah di daerah ini, juga sering dikeluhkan masyarakat internasional karena asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan,” ungkapnya.

Sebagai upaya pencegahan, Nandang mengimbau agar masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau hingga beberapa bulan ke depan.

“Lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada setiap musim kemarau, diminta kepada pemiliknya atau pengelolanya membangun kanal, menyiapkan sumber air, dan peralatan yang dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api,” katanya.

Ditambahkannya, kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi pada setiap musim kemarau dapat dicegah, jika dilakukan berbagai langkah antisipasi serta persiapan sejak jauh-jauh hari.

Beberapa daerah yang tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan seperti di Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Ogan Ilir (OI) yang pada beberapa tahun lalu sering terjadi kebakaran lahan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Melalui penegakan hukum secara tegas, serta berbagai upaya pencegahan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, kita optimistis bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada setiap musim kemarau dapat dihindari pada tahun ini,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *