Polisi akan menjemput paksa dua oknum perangkat desa yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S saat sedang KKN di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Adapun kedua perangkat desa yang diduga melecehkan mahasiswi UMP itu yakni kepala dusun berinisial SK, dan Ketua Karang Taruna desa di Desa Srikembang 1.
Diketahui peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
“Kasus menonjol di Ogan Ilir begitu saya masuk sudah menjadi atensi saya terutama korban mahasiswi yang diduga dilecehkan oleh dua oknum perangkat desa saat sedang KKN, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan kemungkinan dalam waktu dekat akan kami upayakan jemput paksa,” kata Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasari, Senin (26/1/2026).
Selain kasus itu, kata dia, akan mempercepat kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri di Ogan Ilir.
“Kemarin juga ada beberapa perkara yang lain diatensi perkara penelantaran anak oleh oknum pegawai negeri sipil akan kita percepat juga,” ungkapnya.
Dia menambahkan, beberapa kasus yang lain juga dibawa PPA dan PPO segera dilakukan percepatan.
Diketahui, dari informasi yang didapat infoSumbagsel, kejadian terjadi setelah rapat bersama Karang Taruna mengenai acara penutupan HUT RI dan penutupan program KKN. Rapat berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, beberapa anggota Karang Taruna pulang, tetapi sebagian termasuk kedua pelaku, masih bertahan di posko.
Saat itu, korban yang sedang makan di ruang tengah masuk ke kamar karena merasa tidak nyaman dengan komentar bernada menggoda dari pelaku H. Sementara, salah satu rekannya sedang berada di kamar mandi. Pintu kamar tidak dikunci karena ada anggota KKN lain yang masih berada di luar.
Tiba-tiba, pelaku H masuk ke kamar tanpa izin. Dia langsung memeluk korban, dan melakukan pelecehan. S berteriak meminta tolong sambil berusaha melepaskan diri. Perlawanannya membuat korban mengalami luka memar pada tangan.
Tidak lama kemudian, pelaku lainnya yakni S, juga masuk ke kamar. Keduanya kemudian berusaha menutup akses keluar korban.
Bahkan, pintu kamar sempat dikunci dari dalam dan kuncinya disimpan pelaku. Korban sempat disekap para pelaku selama tiga jam dan mereka melecehkan korban dalam kamar.
