Polisi: Analis Kredit Bank Jambi Bobol Uang Nasabah Rp 7,1 M untuk Judol baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi mengungkap aliran dana pembobolan 27 rekening nasabah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, yang dilakukan tersangka Rafina (26). Uang tersebut digunakan untuk judi online.

Rafina sendiri diketahui merupakan analis kredit di Bank Jambi Cabang Kerinci. Dia melakukan pembobolan rekening nasabah sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

“Kalau hasil analisis rekening yang bersangkutan itu uang tersebut untuk judi online,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Senin (2/6/2025).

Uang penarikan nasabah yang dipindahkan ke rekening tersangka, kata Taufik, terdeteksi mengalir untuk deposit judi online sebanyak Rp 70-80 juta.

“Di rekening (tersangka) tinggal Rp 80 ribu, ada uang nasabah juga yang dikembalikan,” ujar Taufik.

Dari Rp 7,1 miliar total uang yang ditarik tersangka, lanjut Taufik, sebanyak Rp 4 miliar telah dikembalikan ke 17 nasabah. Sisanya uang tersebut belum dikembalikan.

Sampai saat ini, polisi belum menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. “Hasil pemeriksaan dan pengecekan tidak ada uang mengalir ke tempat lain, dia memang sendiri,” ucap Taufik.

Modus Manfaatkan Kepercayaan Nasabah

Taufik menerangkan pelaku beraksi dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Sebanyak 27 rekening berhasil dibobol pelaku, mulai dari perorangan hingga yayasan. Salah satu nasabah yang menjadi korban ialah mantan Bupati Kerinci Adirozal.

“Ada 25 korban yang dibobol rekeningnya, ada 1 orang dengan 3 rekening, ada satu rekening yayasan, ada 23 rekening orang yang pinjam uang di bank tersebut,” kata Taufik.

Pelaku melakukan aksinya sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Penarikan dilakukan secara bertahap tanpa sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah.

Pemalsuan ini kemudian dipercaya oleh teller lantaran pelaku diketahui sebelumnya merupakan orang kepercayaan salah satu nasabah yakni mantan Bupati Adirozal.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dari pemilik nasabah. Dia sendiri memalsukan tanda tangan, karena dia dulu pernah dipercaya pemilik rekening untuk mengambilkan uang, diminta untuk bantu sehingga teller percaya,” ujar Taufik.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Adapun nominal penarikan uang, kata Taufik, mulai ratusan juta hingga miliar rupiah. Polisi turut mengamankan bukti penarikan uang secara ilegal sebanyak 46 buah.

“Sehingga total uang tabungan nasabah yang telah diambil tersangka sebesar Rp 7.117.025.555,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan oleh penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi. Dia akan dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan den Rp 500 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *