Sebanyak tujuh pondok liar di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang diduga sering digunakan untuk memakai narkoba dibongkar polisi. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar pondok narkoba lainnya.
Pondok-pondok tersebut berasa di area perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan.
Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan pada Selasa (21/10/2025) dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
“Awalnya pembongkaran itu dari laporan warga terkait seringnya penyalahgunaan narkoba disana, kemudian laporan itu diteruskan ke kades, dan kemudian kita ditindaklanjuti dengan mengecek lokasi di area perkebunan sawit. Tempatnya jauh dari pemukiman,” katanya saat dikonfirmasi infoSumbagsel, Selasa (21/10/2025).
Saat berada di lokasi, kata Andri, pihaknya menemukan tujuh pondok liar dalam keadaan kosong atau tidak ada orang. Disana ditemukan 1 buah alat timbangan digital, 5 korek api, 8 botol alat hisap (bong), dan 40 lembar plastik klip ukuran kecil.
“Jadi kita lakukan pembongkaran terhadap pondok-pondok yang memang sering digunakan oleh orang-orang untuk melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Andri mengungkapkan nantinya pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku narkoba yang kerap meresahkan di area tersebut.
“Selain itu, pemilik lahan juga kami panggil dan kami suruh bongkar pondok-pondok liar di sana. Jangan sampai kita niatnya baik jadi dikira perusakan, jadi kami ajak masyarakat juga untuk membongkar pondok narkoba itu,” tuturnya.