Polisi membongkar praktik pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penggerebekan itu dua orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan, kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya rumah yang dijadikan tempat produksi senpira.
“Kami menerima informasi bahwa ada rumah di Jalan Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, disalahgunakan sebagai tempat produksi senjata api rakitan. Kini kasus tersebut berhasil kami ungkap,” kata Dailami, Selasa (29/9/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SK (53) dan HS (43). Keduanya diduga berperan sebagai perakit senjata api di lokasi tersebut.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set bor listrik, satu alat potong gerinda, satu set alat las, satu silinder peluru, dua laras, satu penarik, dua mata gerinda, dan lima per.
“Saat ini jajaran masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan dari kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.