Polisi Bongkar Penipuan Modus Umrah di Lampung Utara, Ada Puluhan Korban

Posted on

Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lampung Utara bernama Junila Wati, ditangkap polisi karena melakukan penipuan modus travel umrah.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan penangkapan terhadap Junila Wati dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban atas nama Hasna Dewi.

Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (23/12/2025) lalu di kediamannya di Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

“Korban ini merasa ditipu atas modus umrah melalui agen travel umrah. Rupanya umrah ini fiktif atau tidak pernah ada,” katanya, Senin (29/12/2025).

Dari hasil laporan, kata Apfryyadi, korban telah mengeluarkan uang untuk bisa umrah sebesar Rp 21,9 juta. Ia menerangkan total ada 10 korban yang ditipu oleh pelaku.

“Kalau di kami ada 1 korban yang membuat laporan. Kerugiannya sekitar Rp 21 juta. Tapi ada sekitar 9 korban lainnya dan sudah membuat laporan di beberapa polres lainnya,” tuturnya.

“Untuk kerugian keseluruhan jika melihat banyaknya korban mencapai ratusan juta rupiah, namun itu menunggu hasil polres lainnya, karena kami fokus pada perkara yang kami tangani,” sambung Apfryyadi.

Saat ini lanjutnya pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana ancaman penjara 4 tahun.