Polisi Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Lampung

Posted on

Polisi membongkar praktik penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi jenis NPK di Lampung. Ratusan karung pupuk serta tiga orang pelaku turut diamankan.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni RDH (22) warga Lampung Selatan, SP (39) warga Lampung Selatan dan S (45) warga Tulang Bawang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan total barang bukti yang diamankan sebanyak 162 karung pupuk.

“Tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap adanya penyaluran, pendistribusian, dan penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” katanya, Rabu (7/1/2026).

Dery menerangkan dari hasil keterangan para tersangka dalam melakukan bisnis ilegal tersebut telah berhasil menjual 1.800 karung pupuk subsidi.

Selain itu, dari hasil penyelidikan juga diketahui pupuk tersebut diedarkan hingga Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Bengkulu.

“Kalau dari pengakuan awal ini sudah lima kali, namun itu masih terus kami dalami. Ini berjalan sejak Februari 2025. Untuk wilayah penyebarannya sampai ke Babel dan Bengkulu,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Dery mengatakan ketiganya tidak dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 6 ayat 1 huruf d jo. Pasal 1 sub 3e) dan undang-undang nomor 1 Tahun 2023 khususnya Pasal 20 huruf c.