Polisi Buru Penyuruh Kurir Sabu 5 Kg yang Diamankan di Babel Tujuan Jakarta

Posted on

Ditresnakoba Polda Bangka Belitung menangkap kurir sabu 5 kilogram, Niko alias Niko Sekew (40), di Kota Pangkalpinang. Petugas masih memburu pihak pemesan dan penyuruh Niko.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Slamet Ady Purnomo mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait kasus tersangka lain. Ia menyebut sabu ini merupakan pesanan dari Jakarta yang melintasi wilayah Babel.

“(Yang menyuruh) sementara masih penyelidikan, yang jelas (sabu) ini pesanan dari Jakarta,” kata Kombes Slamet dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda, Selasa (6/5/2025).

Niko diringkus di atas Kapal Roro, Minggu (20/4/2025), ketika akan berangkat menuju Jakarta di Pelabuhan Pangkalbalam. Sabu itu ditemukan di mobil seberat lima kilogram. Kata Slamet, tersangka terafiliasi dengan jaringan narkoba antarprovinsi.

“Untuk barang bukti ini jaringan antarprovinsi, kami belum bisa memastikan sabu tersebut dari Palembang, atau dari Medan atau dari Aceh,” ungkapnya.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram itu sebagian telah diedarkan di wilayah Bangka Belitung. Hingga saat ini petugas masih mendalami informasi tersebut.

“Kita tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk barang bukti lainnya. Karena menurut informasi (ada sabu) telah diedarkan di wilayah kita, Bangka Belitung,” tegasnya.

“Kita akan terus memperketat jalur-jalur laut, kaitannya dengan transportasi yang digunakan kapal-kapal yang mengangkut ataupun dilakukan penyelundupan terhadap narkoba,” tambahnya.

Barang bukti itu telah ikut dimusnahkan pada Selasa bersama 1.680 butir pil ekstasi dari kasus lain. Slamet memastikan hingga saat ini baru ada satu tersangka dalam kasus tersebut.

“Baru satu tersangka sebagai pembawa ataupun kurir. Kami lagi treking kaitannya dengan (barang bukti) elektronik untuk dapat dikembangkan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, hari ini Polda Babel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 6,41 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dicampur air dan zat kimia.

Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Babel, pada Kamis (6/5/2025) dan dipimpin oleh Kapolda Irjen Hendro Pandowo dan Hadir Kepala BNN Babel, Kejaksaan, unsur TNI hingga tokoh masyarakat.