Polisi Gagalkan Pengiriman 1,2 Kg Emas Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Merangin

Posted on

Polisi menggagalkan pengiriman 1,2 kilogram butiran emas senilai Rp 2 miliar dari tambang ilegal di Merangin, Jambi. Dua orang kurir yang hendak mengantar emas ilegal itu diamankan polisi.

Dua orang warga Merangin, Jambi, diamankan dari pengungkapan ini yakni, ANR (45) selaku kurir, dan SMR (46) selaku pemilik emas.

“Pengungkapan ini dari Tim Subdit Tipidter, emas seberat 1,2 kilogram,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (27/5/2025).

Taufik mengatakan kejadian berawal dari patroli yang dilakukan Tim Tipidter dan menerima laporan terkait pengiriman emas dari tambang ilegal. Maka dari itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.

Petugas berhasil mengamankan ANR (45), di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Emas tersebut disimpan di dalam jok motor Honda Supra dalam 2 kantong plastik.

“ANR ini perannya sebagai kurir yang akan mengantar emas ilegal ini ke Sumatera Barat,” ujar Taufik.

Dari pengakuan ANR, kata Taufik, pelaku mengakui bahwa emas itu dari penambangan emas ilegal di Tabir, Merangin. ANR juga mengaku bahwa dia disuruh oleh SMR selaku pemilik butiran emas tersebut.

“SMR ini penggepul butiran emas dari tambang-tambang ilegal untuk dijual ke Sumbar,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi selama 5 tahun dengan mengepul emas hasil tambang ilegal. Kemudian, pelaku menjual ke penerima untuk disepuh kembali ke pasaran.

Selain tersangka dan emas, polisi juga turut mengamankan 1 unit motor, 4 unit HP berbagai tipe dan merek, serta uang tunai Rp 2,5 juta diduga upah yang diterima ANR.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.