Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Ton Pupuk Subsidi dari Lampung ke Babel

Posted on

Polisi menggagalkan penyelundupan 24 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Dua sopir truk diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terungkapnya kasus ini bermula saat Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung melaksanakan patroli di Jalan Koba, Bangka Tengah (Bateng), pada (20/8). Polisi mencurigai 2 mobil truk yang melintas di simpang empat Hotel Soll Marina dan dihentikan.

“Setelah diperiksa, 2 mobil truk tersebut berisikan pupuk subsidi pemerintah. Pupuk tersebut dibawa dari Provinsi Lampung,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah, Selasa (26/8/2025).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata pengiriman pupuk tersebut tak dilengkapi dengan surat resmi alias ilegal. Kedua sopir truk itu digelandang ke Mapolda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

“Dua truk tersebut saat ini diamankan di Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Hasil gelar perkara, 2 sopir truk inisial RO (33) dan BU (36) ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Polisi membongkar truk, masing-masing berisikan 240 karung pupuk subsidi, dengan berat total 24 ton. Polisi menyebut modus para tersangka yakni memainkan harga.

“Modusnya mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan pupuk subsidi ini dengan harga Rp180 ribu, lalu dijual kembali ke Babel seharga Rp 200 ribu,” terangnya.

Polisi masih memburu pemesan pupuk bersubsidi asal Lambung itu. Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *