Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Banyuasin, 10 Orang Diringkus

Posted on

Satreskrim Polres Banyuasin membongkar praktik judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam penggerebekan itu, 10 orang pria berikut sejumlah barang bukti diamankan petugas.

Diketahui penggerebekan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Banyuasin pada Minggu (24/8/2025) sore. Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal adanya arena sabung ayam yang kerap beroperasi di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang asik berjudi. Semua berjalan aman dan terkendali,” katanya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Dia mengungkapkan 10 orang yang ditangkap warga Banyuasin dan Palembang, masing-masing berinisial AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). Dari latar belakang, mereka bekerja sebagai buruh, petani, hingga wiraswasta.

“Sekarang 10 orang tersebut berada di Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Teguh menyebut dari penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu set arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam, uang tunai Rp 3,85 juta yang diduga hasil taruhan, lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, serta 12 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku ke lokasi.

Teguh menjelaskan para pelaku sabung ayam akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian maupun Pasal 303 bis KUHP mengenai Penyelenggaraan Perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Walau berusaha sembunyi di lokasi terpencil, aktivitas mereka tetap terpantau berkat kerja sama masyarakat. Kami akan tindak tegas agar kasus serupa tidak terulang,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa jajaran Polres Banyuasin akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Kita tegaskan kita tidak mengasih ruang untuk perjudian, kita akan berantas perjudian, maka dari itu saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan judi karena selain melanggar hukum juga lebih banyak merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *