Polisi Limpahkan Kasus Kelalaian Penanganan Pasien ke Kejati Babel

Posted on

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan kelalaian penanganan pasien dengan tersangka dr RSA. Pelimpahan tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel).

Korbannya, Aldo Ramadani (10). Aldo meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, pada akhir tahun 2024 lalu. Kala itu, korban didiagnosis mengalami kelainan jantung.

“Hari ini akan kita laksanakan proses lanjut yaitu tahap II. Kaitannya adalah untuk penyerahan berkas perkara terkait tersangka dr RSA dan juga barang bukti,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M. Iqbal Surbakti di Mapolda, Kamis (20/11/2025).

Iqbal menjelaskan tersangka diduga melakukan kelebihan saat menangani pasien bernama Aldo di rumah sakit tempatnya bertugas.

“Terkait tindak pidana kesehatan pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaanya mengakibatkan meninggalnya pasien,” tegas Iqbal.

“Selanjutnya, penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan terhadap tersangka dr RSA,” sambungnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban, Yanto warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah pada 12 Desember 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan ahli.

Hasil rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr RSA dinyatakan melanggar standar profesi dokter spesialis anak. Polisi lalu menetapkan dr RSA sebagai tersangka pada 18 Juni 2025. Hari ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Babel, tersangka dilimpahkan.