Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Karhutla Gambut Jaya, Pemilik Lahan Mangkir

Posted on

Polda Jambi masih terus melakukan pengusutan kasus kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Sebanyak memeriksa 18 orang saksi sudah diperiksa

“Kita telah melakukan pemeriksaan 18 orang saksi, ada pekerja, masyarakat sekitar yang ikut memadamkan api, dan termasuk pemilik lahan yang lahannya terbakar di wilayah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, Kamis (7/8/2025).

Di samping proses penyidikan, Taufik mengatakan pihaknya telah mengukur total luasan lahan yang terbakar melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Ya kita juga sudah mengambil luasan yang terbakar melalui orang BPN hasil pengukuran seluas 181 hektare,” ujarnya.

Lahan yang terbakar ini berasal dari lahan milik E selaku pengusaha yang memiliki luas lahan 200 hektare di Gambut Jaya. Kebakaran ini juga berdampak dengan merambat ke lahan milik warga.

Taufik menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil E, untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, E sendiri mangkir dalam pemanggilan pertama. Pihaknya telah melakukan pemanggilan kembali terhadap E.

“(Pemilik lahan) Sampai sekarang mengarah ke E. Sudah dipanggil, tapi belum datang dan akan ada upaya paksa,” ujarnya.

Taufik menegaskan bahwa kasus karhutla di Gambut Jaya ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dia memastikan penyidikan akan terus berlanjut sampai gelar perkara di Mabes Polri.

“Kalau Karhutla tidak akan diberhentikan kalau sudah sidik (penyidikan),” pungkasnya.

Kebakaran lahan gambut terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada Minggu (20/7/2025). Proses pemadaman berlangsung selama 2 pekan hingga akhirnya dapat dipadamkan karena sudah mulai terjadi hujan.

Kebakaran berawal dari 50 hektare hingga meluas dengan data Satgas Karhutla terakhir mencapai 270 hektare. Upaya pemadaman dilakukan oleh tim gabungan darat hingga mendapat bantuan water bombing dari BNPB.