Polsek Butik Intan meringkus dua bandit jalanan dan rumah kosong di wilayah Kota Pangkalpinang. Pelaku yang telah beraksi di 11 TKP tersebut diringkus kurang dari 24 jam.
Adapun identitas pelaku, Jordy Andrean alias Jojo (23) dan CSP alias Can (17), warga Parit Lalang dan Air Mawar. TKP terakhir di Perumahan Bukit Intan, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, pada Rabu (10/12) pukul 14.00 WIB.
“Atas laporan dari korban tersebut, kita langsung lidik. Dari rekaman CCTV di TKP aksi pencurian di rumah korban tersebut ternyata dilakukan oleh kedua pelaku,” kata Kapolsek Bukit Intan Kompol Yosyua Surya Admaja kepada infoSumbagsel, Kamis (11/12/2025).
Polisi mencium keberadaan pelaku kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku Jojo diringkus di Gang Kembili, Kelurahan Parit Lalang, Pangkalpinang di hari yang sama.
“Pelaku Can kita amankan saat sedang belanja di sebuah warung. Can melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke hutan hingga akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Resintel Polsek Bukit Intan,” tegasnya.
Pelaku mengakui telah mencuri di Perumahan Bukit Intan. Dengan cara membobol rumah dan membawa kabur mesin cuci, mesin air, hingga kabel tembaga.
“Modusnya pelaku ini masuk ke rumah korban pada saat ditinggal atau dalam keadaan kosong. Kemudian barang-barangnya dicuri lalu dijual seharga Rp 400 ribu,” katanya.
Menurut catatan polisi, pelaku Jojo merupakan residivis kambuhan yang telah masuk penjara sebanyak tiga kali. Setelah bebas, dia bersama Can kembali beraksi di belasan TKP di wilayah Kota Pangkalpinang. Ia kerap mencuri helm warga yang terparkir di kendaraan.
“Iya benar, pelaku Jojo merupakan residivis tiga kali keluar masuk penjara, kambuhan. Mereka sudah beraksi di 11 TKP. Termasuk melakukan pencurian helm di sejumlah TKP,” tutupnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sepeda motor hingga mesin cuci dan handphone (HP). Kini pelaku dan barang bukti di serahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
