Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka atas pembunuhan Tya Septiana (27). Korban diketahui merupakan calon istrinya yang sedang hamil muda.
Tersangka ditangkap tak lama usai penemuan jasad Tya di tengah kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma, Kecamatan Bandar Agung pada Minggu (1/6/2025) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pembunuhan tersebut telah direncanakan.
“Tersangka S ini telah merencanakan pembunuhan tersebut, dia telah mempersiapkan senjata tajam dari rumahnya saat akan bertemu dengan korban,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan kepada infoSumbagsel, Senin (2/6/2025).
Atas hal tersebut, Arif menerangkan tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Kami terapkan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara,” jelas Kasatreskrim.
Meski begitu, hingga kini pihak kepolisian masih mencari keberadaan senjata tajam yang sebelumnya telah dibuang oleh tersangka usai dengan keji menghabisi nyawa calon istrinya yang sedang mengandung anaknya.
“Senjata tajam itu dibuang oleh pelaku, kami masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka S pada Minggu (1/6/2025) pukul 09.00 WIB. Motif pembunuhan ini karena korban kesal dituduh menggunakan uang korban sebesar Rp 80 juta.