Polisi Tangkap 32 Pengedar-Pemakai Narkoba dalam Sebulan, Sabu-Ganja Disita

Posted on

Polresta Bandar Lampung menangkap 32 tersangka kasus narkoba dalam sebulan. Dari jumlah itu, 22 di antaranya pengedar dan 10 lainnya penyalahguna.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan.

Mereka diamankan dalam serangkaian penangkapan mulai dari informasi masyarakat hingga proses yang masuk dalam target operasi.

“Ada total 32 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba yang kami amankan dalam kurun waktu satu bulan,” katanya, Sabtu (4/10/2025).

Selain para pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi dari para tangan pelaku.

“Dalam operasi ini sejumlah barang bukti narkoba yakni sabu dengan 302,77 gram, ganja sebanyak 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi kami amankan,” ujarnya.

Menurutnya, modus yang digunakan para pengedar dalam menjual berbagai jenis narkoba yakni melalui media sosial hingga cash on delivery (COD).

“Modus berbagai macam, ada yang dari medsos baik instagram atau facebook. Kemudian juga ada yang ketemu langsung dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara minimal 15 tahun.