Lima pelaku yang kerap melakukan aksi pungutan liar (pungli) di Simpang Tol Keramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Adapun identitas para pelaku yakni Daep (20), warga Medan, Rian (26), warga Ibul 1 Pemulutan, Niko (26), warga 1 Ulu Palembang, Mulyadi (23), warga Ilir Timur 1 Palembang, dan Lekat (19), warga Ibul Pemulutan.
Diketahui kelima pelaku ini ditangkap pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengatur arus lalu lintas di sekitar rest area tol.
Namun, di balik aksi tersebut, mereka justru memaksa sopir truk dan pengemudi kendaraan lainnya untuk memberikan sejumlah uang secara paksa.
Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Ogan Ilir Aipda Beni Harmoko mengatakan para pelaku saat ini berada di Polres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ya benar, kita amankan lima pelaku itu atas dasar laporan dari sejumlah sopir truk dan pengguna kendaraan pribadi bahwa terdapat aksi premanisme di seputaran rest area Tol Keramasan, kami langsung menindaklanjuti,” katanya kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Setelah diamankan, kata dia, para pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksinya kembali.
“Kami amankan kelima pelaku ke Mapolres Ogan Ilir untuk diberikan perjanjian dan pengarahannya. Kami juga akan terus melakukan patroli rutin guna mencegah praktik serupa di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aksi premanisme atau pungli di wilayah mereka.
“Keberanian masyarakat memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam menciptakan kondisi aman dan tertib di jalan raya,” ujarnya.