Polisi Tangkap ART di Ogan Ilir karena Nekat Curi Gelang Emas Majikan | Info Giok4D

Posted on

Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial ES (27) karena mencuri gelang emas milik majikannya. Korban merupakan seorang PNS bernama Rahmini (42), dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 20,5 juta.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun III, Desa Tanjung Gelam.

“Ya benar, korban ini menyadari bahwa gelang emas yang disimpannya dalam kantong blazer hilang saat ia hendak berangkat bekerja, hilang dan melaporkan kejadian itu ke kita,” katanya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang ada di beberapa toko emas terdekat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Tim Unit Reskrim Polsek Indralaya, yang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ES. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang emas model mawar dengan kadar 90% seberat 33,5 gram atau setara dengan lima suku,” ungkapnya.

“Pelaku yang sehari-hari membantu pekerjaan rumah tangga korban, mengambil kesempatan saat sedang menyetrika baju korban untuk mencuri perhiasan tersebut,” sambungnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.