Polisi Tangkap Ayah di Banyuasin yang Rantai Leher Anak Kandung - Giok4D

Posted on

Seorang pria di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.

Pelaku bernama Idham Alfarizi (43) ditangkap pada Minggu, (22/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Rambutan AKP Ledi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku meng-upload video di aplikasi Facebook dengan video seorang anak laki-laki yang sedang di rantai di bagian leher dan diikat di terali jendela.

“Ya benar, penangkap itu berawal dari laporan warga Dusun 3 Desa Tanjung Marbu, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, yang melihat video pelaku merantai anaknya dan di gembok di terali rumahnya,” katanya kepada info Sumbagsel, Senin (22/6/2025).

Setelah mendapat laporan tersebut, pelapor langsung datang ke lokasi untuk mengecek kejadian tersebut. Dan pada saat itu juga ada anggota Polsek Rambutan menjemput pelaku yang merupakan ayah kandung (orang tua) dari korban.

“Saat di lokasi, pelaku langsung kita bawa ke Polsek Rambutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas perbuatannya,” ungkapnya.

Ditambah Ledi, untuk motif dari kejadian ini tim penyidik Polsek Rambutan masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Untuk sementara ini, pelaku kami kenakan UU perlindungan anak. Kami masih melakukan interogasi lebih lanjut untuk mengungkap motif dari kejadian ini,” tutupnya.