Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pedagang Pecel Lele di Kota Jambi

Posted on

Polisi menangkap Luman Ali (46) pelalu penganiayaan terhadap Budi (27) pedagang pecel lele di Kota Jambi. Dia ditangkap setelah 2 bulan menjadi buronan.

Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi mengatakan penganiayaan terjadi di salah satu warung pecel lele di Jalan Soekarno Hatta, Pall Merah, Kota Jambi, pada 6 Februari lalu. Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Setelah dilakukan profiling dan pemantauan intensif, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di di Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis, Desa Pulau Mentaro, Muaro Jambi,” kata Deddy, Rabu (23/4/2025).

Pada Senin malam (21/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada sebuah rumah di sana. Tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Di sana, petugas melihat sepeda motor Kawasaki Dtracker yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan, sebagaimana terekam dalam CCTV.

“Pukul 04.16 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor yang menjadi sarana dalam kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Deddy.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan masih didalami penyidik. Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan melakukan pemukulan berulang kali.

“Pelaku turun dari motor, menghampiri korban dan langsung melayangkan pukulan ke wajahnya,” ujarnya.

Sebelum kejadian, korban sempat bertanya kepada pelaku terkait apa yang sudah dilakukan kepada anaknya, namun pertanyaan itu malah memicu pelaku untuk menyerang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Selatan. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.