Polisi kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, Rindu Arjuna (30). Arjun diringkus saat sedang mengemas sabu seberat 47 gram.
Tersangka Arjun diringkus di Jalan Tapak Hantu, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah (Bateng), Rabu (7/5) malam. Ia ditangkap atas laporan masyarakat yang resah karena kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Kemudian ditelusuri, dan didapati tersangka sedang menyiapkan paket sabu-sabu untuk dijual. Kita langsung melakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba AKP Raden Hasir dikonfirmasi, Rabu (8/5/2025).
Raden menjelaskan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 120 paket sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik bening. Peran tersangka Arjun adalah sebagai kurir.
“Barang buktinya 47 gram sabu-sabu sisa edar. Peranannya sebagai kurir dan masuk jaringan lokal (Bangka). Kita masih kembangkan kasusnya karena jaringan tersangka terputus,” ungkapnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kepada polisi, Arjun mengaku berkomunikasi dengan pemilik barang lewat telepon atau pesan WhatsApp (WA). Arjun juga menyebut belum pernah bertemu dengan pria yang ada di telepon itu.
“Pengakuannya dapat barang dari seseorang di Kota Pangkalpinang. Jadi tidak saling kenal mereka. Upah tersangka dalam setiap penjualan sebesar Rp 130 ribu,” tegas Raden.
Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa sedotan, plastik bening ukuran kecil hingga besar dan handphone. Akibat perbuatannya, kini buruh harian asal Desa Batu Belubang itu mendekam di sel jeruji besi.