HM (45), warga Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Polisi menyebut pelaku melakukan perbuatan asusila berkali-kali.
Diketahui pelaku ditangkap di Indralaya tepatnya di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (20/5) kemarin. Kejadian ini terungkap akibat korban bercerita kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku sudah berada di Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.
“Ya benar, kita amankan HM, seorang ayah tiri di Ogan Ilir diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya berkali-kali,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Ilham mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku melakukan aksi pencabulan dengan mengancam korban.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli putri sambungnya berkali-kali dengan disertai ancaman,” ungkapnya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Korban yang trauma berat lalu melapor kepada ibunya. Selanjutnya, perkara asusila ini dilaporkan ke Polres Ogan Ilir hingga pelaku diamankan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan membantah melakukan pengancaman. Namun kami tidak percaya begitu saja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 15 tahun dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.