Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Truk yang Bawa 40 Ton Batu Bara Diduga Ilegal | Info Giok4D

Posted on

Polisi menangkap sopir dan kernet truk tronton yang membawa 40 ton batu bara diduga ilegal. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Jumat (22/8/2025). Kedua pelaku yang diamankan yakni Hendri dan Andri.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang tengah memantau aktivitas penambangan ilegal. Saat diperiksa, dokumen yang ditunjukkan pelaku terbukti palsu.

“Truk tersebut membawa bongkahan batu bara, tapi surat jalannya tidak sah. Dari hasil pengecekan, perusahaan yang tercantum di dokumen, yakni CV Bara Mitra Usaha, ternyata tidak terdaftar di Dirjen AHU,” kata Kasubdit Tipidter AKBP Budi Martono, Sabtu (23/8/2025).

Saat diperiksa, batu bara yang diangkut kedua pelaku berasal dari tambang ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi stockpile dan mendapati tempat tersebut bukan perusahaan resmi karena tidak memiliki sekuriti, sistem pengamanan, maupun timbangan resmi.

Budi menambahkan, sopir dan kernet hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial ET selaku pemilik kendaraan.

“Mereka mendapat perintah untuk membawa batu bara keluar Sumsel. Saat ini peran ET masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Dari kasus itu, petugas juga mengamankan telepon genggam, surat jalan palsu, serta sampel batu bara. Sementara truk dititipkan di PT Semen Baturaja.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.