Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu ke Lapas Jambi

Posted on

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan paket sabu ke Lapas Kelas IIA Jambi. Tersangka ialah berinisial MD (18), pemilik sabu yang menyelundupkan dari mi cup.

Sebelumnya, petugas Lapas Jambi mengamankan dua orang ibu-ibu yang hendak berkunjung, pada Sabtu (5/7). Saat diperiksa, barang bawaan ibu-ibu tersebut ditemukan 3 paket sabu seberat 1,35 gram di dalam mi cup.

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaam mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan mi cup ditemukan ada keganjilan berupa lakban di bibir cup. Sehingga, saat diperiksa ditemukan paket di bawah bumbu mi.

“Petugas Lapas mengamankan dua ibu-ibu itu dan dibawa ke Polresta Jambi,” ujar Simsal, (8/7/2025).

Setelah diperiksa, kedua ibu-ibu berinisial H dan S tidak mengetahui asal barang tersebut. Barang tersebut ternyata titipan dari M. Dannu.

“Kedua ibu-ibu itu H dan S, mereka itu tidak mengetahui. Setelah diperiksa barang itu milik MD. Kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Simsal.

Dari hasil pemeriksaan H dan S, saat itu juga mau melakukan kunjungan ke Lapas Jambi untuk menjenguk keluarganya. Namun, sebelum masuk keduanya diminta oleh Dannu untuk menitipkan barang ke narapidana berinisial S.

“Untuk S diduga penerima sudah diperiksa. Kami sedang dalami bukti digital dengan pemeriksaan forensik untuk mengamankan barang buktinya,” ungkap Simsal.

Tersangka MD sendiri merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas. Dia mengaku diupah Rp 2,5 juta untuk menyelundupkan sabu.

Dannu telah ditahan di Rutan Polresta Jambi. Dia disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIA Jambi menggagalkan penyelundupan paket sabu dari barang bawaan pengunjung. Sebanyak 3 paket sabu disita dari dalam mie instan kemasan cup.

Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas melihat seorang wanita di sekitar area depan Lapas. Wanita rencananya melakukan kunjungan untuk salah satu narapidana di sana.

“Iya, petugas Lapas Jambi menggagalkan peredaran narkoba. Tadi ada suatu kejadian pengunjung hendak bertamu ke dalam, tapi petugas lapas melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dan menaruh barangnya,” kata Hidayat, Sabtu (5/7/20225).

Melihat hal itu, petugas kemudian memeriksa barang bawaan dari wanita tersebut. Setelah digeledah, petugas menemukan 3 paket sabu yang disimpan di dalam mie instan kemasan cup.

“Ditaruh dalam mi cup. Ada tiga paket diduga sabu,” ujar Hidayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *