Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Dokter di RSUD Sekayu

Posted on

Polisi kembali menetapkan tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Tersangka baru itu yakni Ismet Saputra (35), dan sudah ditahan di Mapolres Muba.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan adik dari Ismet yang bernama Siswandi (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dengan wajah tertunduk lesu Ismet digiring ke Mapolres Muba guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Ismet, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.

Kemudian pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/9/2025) siang.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diamankan di Kota Tangerang, Provinsi Banten,” katanya kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan Ismet sebagai tersangka pada Minggu (21/9/2025). Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Muba.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dua buah masker, satu helai baju kemeja putih, satu buah flashdisk berisi rekaman video.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, Ismet Saputra resmi ditetapkan sebagai tersangka (kasus penganiayaan dan pengancaman),” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Polres Muba akan melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.