Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus persetubuhan terhadap gadis 16 tahun di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Tersangka RB (50) atau dukun kampung tersebut adalah residivis kasus yang sama. Sejak keluar penjara korbannya sudah ada 5 orang.
“Kami menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2005 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rabu (28/5/2025).
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka juga terungkap jika korbannya tak hanya satu. Usai bebas dan kembali membuka praktik pengobatan alternatif, RB mengaku telah mencabuli lima pasiennya.
“Dari keterangan tersangka yang dicabuli sudah 5 orang di luar dari anak di bawah umur yang di setubuhinya. Kejadian sejak 2024 hingga 2025,” tegas Kapolres.
Polisi mengungkap modus dan kronologi pelaku menyetubuhi gadis 16 tahun tersebut. Berawal ketika pelaku dimintai tolong oleh pelapor untuk mengobati anaknya yang sering keluar rumah.
Namun, kondisi tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk memerkosa atau menyetubuhi korban. Seizin orang tuanya, pelaku pun memulai ritual terhadap korban yang dianggap tubuhnya dirasuki jin/hal-hal gaib. Sebagai syarat pertama korban diminta mandi dengan minyak melati dan jeruk nipis.
“Syarat pertama, pelaku menyuruh korban mandi menggunakan minyak melati dan air jeruk nipis,” beber Kapolres.
Singkat cerita, pelaku meminta izin terhadap orang tuanya mengajak korban ke pantai untuk membuang baju lama. Setibanya di TKP, ternyata lokasi tersebut ramai sehingga dibatalkan.
“Pelaku melanjutkan proses ritualnya dengan mengajak korban untuk membuang beberapa baju lama ke laut. Namun karena pantai ramai orang sehingga tidak jadi,” ungkapnya kembali.
“Dalam perjalanan pulang ke rumah, pelaku mengajak korban berhubungan (badan) di hutan di belakang rumah neneknya. Hal itu diarahkan oleh pelaku (sebagai syarat ritual), sehingga terjadilah persetubuhan tersebut,” sambungnya ketika dihubungi.
Setelah kejadian itu korban ketakutan. Ketika akan diminta untuk melakukan ritual selanjutnya korban akhirnya bercerita jika telah disetujui pelaku. Mendengar pengakuan itu, orang tua kemudian melaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Jadi Modus pelaku adalah berpura-pura mengobati korban, menggunakan pengaruh spiritual, lalu melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur atau korban,” tutup Kapolres.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur. Ia disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut. Polisi mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku segera melapor.