Tim Gabungan Polres Bangka Barat (Babar) mengungkap kasus tindak pidana pencucian di Sekolah Dasar Negeri 3 Mentok. Polisi meringkus 2 pelaku yang nekat mencuri untuk bermain judi dan beli narkoba.
Kedua pelaku itu berinisial FK alias NR (44) dan HD alias DD (45) warga Kampung Tegal Rejo dan Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (27/5) malam.
“Kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga telah melakukan pencurian barang elektronik di SDN 3 Mentok,” ungkap Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada infoSumbagsel, Selasa (28/5/2025).
Pencurian terjadi pada Senin (19/5). Modusnya, pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela kelas. Barang elektronik yang dicuri ialah 2 Acer Chromebook, laptop Acer dan mesin pompa air. Kemudian, teko pemanas air, charger hp, speaker, pompa galon dan uang Rp 50 ribu.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela salah satu ruang kelas dan merusak pintu teralis kamar mandi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kurang lebih mencapai Rp 22 juta,” tegas Kapolres.
Kapolres menjelaskan dari hasil penyelidikan identitas pencuri di SD itu mengerucut ke dua pelaku FK dan HD. Mereka ditangkap tim gabungan di rumahnya masing-masing di Ke Kecamatan Mentok dan mengakui perbuatannya.
“Kasus terungkap hasil kerja keras tim gabungan Polsek Mentok dan Satreskrim. Aksi kejahatan pelaku ini menyasar fasilitas pendidikan. Selain merugikan materiil, proses belajar-mengajar juga terganggu,” ungkap Kapolres.
Di hadapan penyidik, pelaku nekat mencuri karena kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu-sabu. Barang curian dijual dengan cara dicicil. Namun sebelum terjual semua pelaku terlebih dahulu ditangkap.
“Dari pengakuan pelaku, barang curian itu dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba dan berjudi,” timpalnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 laptop Acer Chromebook dan sepeda motor pelaku. Polisi masih mendalami kasus yang ada, untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.