Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Satresnarkoba Polrestabes Palembang lakukan pemusnahan narkoba seberat 4,3 kilogram sabu dan 2.472 butir ekstasi. Narkotika tersebut adalah barang bukti yang berasal dari 2 tangkapan berbeda.
Pemusnahan ini dilakukan di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (17/6/2025). Para tersangka yaitu Rudi (37), Ilham Yanuardi (34), dan Novanto (34) turut dihadirkan.
“Hari ini, kami akan melakukan giat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 4.288 gram atau 4,3 kg. Selain itu juga ada 2.472 butir ekstasi,” ungkap Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti, Selasa (17/6/2025).
Sebelum dimusnahkan, kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut dicek kembali dengan metode random sampling oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Hasilnya, BB tersebut terbukti positif narkoba.
Tampak pemusnahan tersebut dilakukan dengan mencampurkan narkoba tersebut ke dalam air untuk kemudian diblender. Larutan tersebut juga ditambahkan dengan cairan pembersih lantai.
“Pelarutan tersebut untuk memastikan ke depannya tidak ada yang menyalahgunakannya lagi, meski dalam bentuk cairan,” tegasnya.
Andes menjelaskan, Rudi dan Ilham merupakan tersangka yang ditangkap oleh Satlantas Polrestabes Palembang pada di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Rabu (7/5/2025).
“Ini merupakan tangkapan Satlantas Polrestabes Palembang. Mereka melihat ada mobil yang mencurigakan dan saat diperiksa, terdapatlah sabu 2.088 gram sabu dan 2.472 ekstasi,” rincinya.
Sementara itu, Novanto diamankan di Lorong Jambu, Jalan Kadir, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan usai Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa TKP tersebut sering menjadi lokasi transaksi sabu.
“Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba hingga akhirnya tertangkaplah saudara Novanto. Darinya, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.200 gram di dalam jok motor yang ia digunakan,” jelasnya.
Andes menyebut, pihaknya turut mengamankan satu buah tas hijau, satu kantong plastik hitam, satu unit Hp, dan sepeda motor Vario merah bernopol BG-3441-JBC milik Novanto.
Kini, Rudi, Ilham, dan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan dikenai Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.