PPDS Mata Unsri Disetop, RSMH dan Kampus Siapkan Langkah Perbaikan

Posted on

Rektor Universitas Sriwijaya telah menerima tembusan surat dari Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan kepada Direktur Utama RSUP M. Hoesin (RSMH) terkait penghentian Kegiatan Residensi atau PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Unsri di RSMH Palembang.

Dalam surat tersebut Kementerian Kesehatan menginstruksikan agar penyelenggaraan PPDS Mata di RSMH dihentikan sementara sebagai langkah korektif dan pengendalian mutu, menyusul adanya laporan dugaan praktik perundungan dalam lingkungan pendidikan.

Rektor Unsri Prof Taufiq Marwa mengatakan pada diktum keempat surat disebutkan bahwa proses penyelenggaraan kembali residensi atau PPDS Ilmu Kesehatan Mata dapat diselenggarakan kembali apabila telah terjadi penghentian seluruh kegiatan yang terkait perundungan yang dilaporkan pada pimpinan masing-masing, serta memberikan saksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Menindak lanjuti instruksi tersebut, Dekan FK Unsri bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Rektorat melakukan investigasi internal,” katanya.

Dari investigasi tersebut, hasilnya ditemukan bahwa sebagian praktik yang terjadi merupakan mekanisme informal yang selama ini dijalankan sebagai kesepakatan internal di lingkungan residen.

“Meski tidak dimaksudkan sebagai bentuk perundungan, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan serta rasa tidak nyaman bagi sebagian peserta didik,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Taufiq, pihak fakultas memutuskan untuk menertibkan dan menghentikan seluruh praktik tersebut secara institusional agar tidak berkembang menjadi budaya yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan tata kelola pendidikan yang sehat.

“Sebagai tindak lanjut, Dekan FK Unsri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak – pihak yang terbukti terlibat dalam perundungan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dekan FK Unsri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perundungan. Selain itu, fakultas juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri.

“Untuk memperkuat upaya pencegahan ke depan, FK Unsri bersama RSMH menyusun sejumlah langkah preventif dan sistemik,” ujarnya.

Adapun langkah preventif dan sistemik yang dilakukan di antaranya mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan residen senior, yang memuat klausul sanksi pemberhentian atau Drop Out (DO) bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.

Selain itu, dibentuk pula Badan Anti-Perundungan tingkat Fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat, melakukan audit finansial berkala oleh SPI secara mendadak guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar UKT.

“Langkah lain yang disiapkan yakni mengatur ulang jadwal jaga yang sesuai dengan standar keselamatan pasien dan kesehatan mental mahasiswa serta menghilangkan tradisi yang bersifat non-akademik bagi seluruh mahasiswa,” ungkapnya.

Masih dikatakan Taufiq, Unsri membuat rencana aksi untuk disepakati bersama pihak RSMH, dan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Dikti guna membahas tindak lanjut status program studi di masa mendatang.

“Unsri berkomitmen memastikan bahwa setiap langkah perbaikan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan aturan, serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga iklim akademik yang sehat, menjunjung tinggi etika profesi, serta memberikan ruang bagi institusi untuk menyelesaikan proses ini secara bertanggung jawab,” pungkasnya.