Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumsel, telah dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
NIP itu sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tinggal menunggu pengesahan. Pengajuan dilakukan agar mereka mendapatkan penetapan NIP yang sah, yang merupakan identitas resmi bagi pegawai.
“Pemprov Sumsel telah melakukan penetapan NIP PPPK paruh waktu, sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Saat ini masih proses pengajuan NIP ke BKN,” ujar Edward, Sabtu (1/11/2025).
Edward menyebut, jumlah PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan NIP-nya sebanyak 6.009 pegawai. Mereka adalah tenaga honorer yang terdata dalam database BKN, namun tidak lolos seleksi CASN pada tahap I dan II.
Edward belum dapat memastikan kapan BKN dapat mengesahkan NIP PPPK paruh waktu tersebut.
“Belum tahu, kita belum tahu juga kapan selesai NIP disahkan BKN. Kita masih menunggu, tapi kita harapkan di akhir tahun ini, setelah keluar semua NIP-nya” katanya.
Menurutnya, dengan pengesahan honorer menjadi pegawai tersebut, maka persoalan tenaga honorer akan teratasi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) telah melantik 1.305 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumsel. Mereka yang dilantik merupakan pegawai yang lulus pada seleksi tahap II.
Dari 1.305 PPPK yang dilantik, sebanyak 139 adalah tenaga guru, 27 tenaga kesehatan, dan 1.139 tenaga teknis. Dengan tambahan ini, total PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel kini sebanyak 12.477 orang, dari total 24.811 ASN (PNS dan PPPK) yang ada.
