Seorang pria berinisial SIM (23) di Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan kasus percobaan perkosaan yang disertai ancaman senjata tajam terhadap korban yakni RA (18). Saat ini pelaku sudah diitahan.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua ke polisi. Pelaku ditangkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Percobaan pemerkosaan dan pengancaman itu terjadi di kawasan pemancingan, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di dalam kompleks perusahaan.
“Benar, pelaku sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Banyuasin, pelaku juga sudah kita tetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Ilham mengungkapkan, modus pelaku mengancam korban menggunakan kapak, bahkan memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban berusaha melawan dan menangis ketakutan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Upaya pemerkosaan tersebut gagal setelah korban berhasil mendorong pelaku hingga terjatuh. Celana korban dilaporkan robek dalam insiden tersebut,” ujarnya.
“Aksi pelaku terhenti ketika korban berteriak dan melihat ada sepeda motor melintas di sekitar lokasi,” sambungnya.
Dalam kasus ini, kata Ilham, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, sebilah kapak besi sepanjang sekitar 50 cm, serta satu unit ponsel milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP juncto Pasal 17 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang percobaan tindak pidana,” tegasnya.







