Pria di Ciwidey Tusuk Mati Petani yang Diduga Selingkuhan Istrinya

Posted on

Seorang pria di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) berinisial KA (45) nekat membunuh seorang petani berinisial EK (47). Aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku.

Dilansir infoJabar, peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Kamis (22/5) lalu. Korban ditusuk menggunakan sebilah pisau.

Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari cemburunya pelaku terhadap korban. Sebab, korban diduga memiliki kedekatan dengan istri pelaku.

“Pelaku berinisial KA merasa istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar Asep kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (29/5/2025).

Asep menyebut pelaku mencurigai istrinya memiliki hubungan dengan korban sejak Agustus 2024 lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari pelaku saat pemeriksaan.

“Pelaku menemukan kecurigaan berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya,” katanya.

Selanjutnya, kata Asep, pelaku kerap mempertanyakan kepada istrinya terkait hubungan dengan korban. Namun pelaku kerap tidak mendapatkan jawaban yang utuh terkait hubungan tersebut.

“Puncaknya itu Kamis 22 Mei 2025, pelaku meminta korban mengakui perselingkuhan itu. Tapi korban tidak mau mengakui serta tidak meminta maaf,” jelasnya.

Pelaku emosi lalu mendatangi korban dan langsung menikam dengan pisau.

“Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucapnya.

Usai menikam korban, lanjut Asep, pelaku melarikan diri. Di saat bersamaan, warga sekitar langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciwidey.

“Dalam waktu 4 jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Asep menjelaskan pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan KA dalam melancarkan pembunuhan.

“Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider pasal 353 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *