Polisi menangkap Erwinsyah alias Onyeng (33), pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Jambi. Pelaku teridentifikasi telah mencuri 5 motor, untuk membeli sabu.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan Onyeng beraksi dengan temannya, Heri Irawan alias Kopet, yang lebih dulu diamankan polisi. Dia ditangkap tak lama usai mencuri kembali sepeda motor korban di kawasan Rawasari, Alam Barajo.
“Pelaku Onyeng ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Sebelum ditangkap malam harinya, dia baru saja melakukan pencurian di kawasan Rawasari,” kata Jimi, Senin (27/10/2025).
Jimi menyebut Onyeng merupakan otak pencurian yang beraksi bersama Kopet. Selain eksekutor, Onyeng berperan menjual sepeda motor hasil curian.
Dalam aksinya, pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T. Mereka menyasar rumah atau parkiran motor saat korban lengah.
“Dia ini eksekutor pencurian. Pelaku sudah beraksi di 5 lokasi di wilayah hukum Kota Jambi,” ujar Jimi.
Jimi merinci, pelaku beraksi 4 kali di kawasan Kota Baru dan satu kali di Telanaipura. Selanjutnya, motor curian dijual mulai dari harga Rp 2 juta.
“Untuk penadahnya masih berada di Kota Jambi, ini masih kita cari,” ujarnya.
Selanjutnya, uang hasil curian dibagi dua oleh pelaku. Uang tersebut digunkan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-harinya. “Pelaku ini pengangguran, untuk membeli sabu (uang hasil curian),” ungkap Jimi.
Saat ini, Onyeng sudah ditahan di Polsek Kota Baru menyusul temannya Kopet. Untuk tersangka Kopet, selain mencuri motor, dia juga turut melakukan pencurian 400 kilogram pinang milik warga.
Mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Setelah mengungkap kasus itu, polisi turut mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik salah satu korban, yang diamankan polisi. Penyerahan langsung diberikan kepada korban.







